Arti lambang Negara Indonesia



                      LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan
kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu
panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk
Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951.
1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun
1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia
yang berada di luar negri.
(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus
dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang
panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan
denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tandatanda
lainnya.
(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame
perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan,
perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya
menyerupai Lambang Negara.



Arti Lambang Negara Garuda Pancasila:
1. Garuda adalah nama seekor burung seperti burung elang raksasa yang sangat kuat, gagah
dan perkasa. Melambangkankekuasaan dan kekuatan.
2. Bulu-bulu pada burung garuda mempunyai jumlah tertentu yang memilki makna yaitu : bulu
sayap (17), bulu ekor (8), bulu kecil dibawah perisai (19), bulu pada leher (45). Artinya
sebagai tanggal Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
3. Perisai berbentuk jantung yang tergantung dengan rantai emas adalah lambang
perlindungan.
4. garis liintang di tengah melukiskan garis katulistiwa, bahwa negara Indonesia dilewati garis
Katulistiwa di kota Pontianak.
5. lima ruang dalam perisai melambangkan dasar negara yaitu Pancasila.
6. Gambar bintang melambangkan sila pertama, Rantai melambangkan sila Kedua, Pohon
Beringin melambangkan sila Ketiga, Kepala Banteng melambangkan sila Keempat, Padi
dan Kapas melambangkan sila Kelima.


Sekian untuk postingan saya mengenai arti Lambang NKRI, semoga uraian di atas bisa bermanfaat bagi kaka-kaka semua.

Jangan lupa tinggalkan komentar dan berikan penilaian tentang artikel ini di form yang sudah saya sediakan di bawa, dan itu adalah bentuk ungkapan rasa terimakasih kaka terhadap saya.

Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arti lambang Negara Indonesia"

Post a Comment